Kerap Todong Sopir Truk, 2 Kelompok Begal di Cilincing Digulung

Kamis, 18 Januari 2018 - 23:04 WIB
Kerap Todong Sopir Truk, 2 Kelompok Begal di Cilincing Digulung
Kerap Todong Sopir Truk, 2 Kelompok Begal di Cilincing Digulung
A A A
JAKARTA - Dua kelompok penodong Cilincing, Jakarta Utara diamankan Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Seorang diantara, Mulya Tubagus terpaksa harus dilumpuhkan ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arif Dewanto menerangkan keberadaan mereka kerap membuat resah masyarakat. Bermodal pisau lipat dan besi tumpul kelompok ini menyisir kemacetan jalan cilincing yang dilintasi truk besar, mereka memalak sembari mengancam akan melukai korban dan kendaraanya.

“Satu pelaku kami tindak tegas karena berusaha melakukan perlawanan,” kata Kapolres di lokasi, Kamis (18/1/2018).

Bersama dengan kedua rekannya, Muhammad Fathoni dan Putra Mustakim, Mulya bergerak membuat resah masyrakat, khususnya sopir truk. Beberapa orang menjadi korban kekejaman pelaku.

"Pengakuannya ketiga tersangka sudah beraksi sebanyak tiga kali pada waktu berbeda," jelas Reza.

Aksi ketiganya kemudian pupus. Usai polisi menciduknya di lokasi jalan raya cilincing cakung pada Rabu 17 Januari 2018 lalu. Mereka diamankan usai tertangkap tangan saat melancarkan aksinya, dari tangannya petugas mengamankan cutter, pisau lipat, dan besi.

Selain kelompok Mulya, dalam waktu bersamaan polisi juga mengamankan kelompok penodong lainnya, Novianto dan Asep. Seperti kelompok Mulya, kakak beradik ini menyisir jalanan dan sopir truk untuk menodong.

"Komplotan itu kerap beraksi di Jalan Akses Marunda, tepatnya di depan SMPN 244, Cilincing, Jakarta Utara," tuturnya.

Kini dari keterangan tiga pelaku, polisi tengah memburu tersangka lainnya, yakni Fiki, Deri dan Wanto Dede masih dalam pengejaran. Barang bukti seperti sepeda motor, pipa besi, dan handphone ikut diamankan petugas.

Akibat perbuatanya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman selama sembilan tahun kurungan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6238 seconds (0.1#10.140)