Cerita Adik Ipar, Bagaimana Terharunya Jamaah Melepas Ustaz Zulkifli ke Jakarta

Kamis, 18 Januari 2018 - 12:06 WIB
Cerita Adik Ipar, Bagaimana Terharunya Jamaah Melepas Ustaz Zulkifli ke Jakarta
Cerita Adik Ipar, Bagaimana Terharunya Jamaah Melepas Ustaz Zulkifli ke Jakarta
A A A
JAKARTA - Ustadz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai oleh Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian. Beliau diminta untuk memenuhi panggilan polisi pada Kamis (18/01/2018) di Jakarta.

Ratusan jamaah di Payakumbuh ikut mengantarkan Ustaz Akhir Zaman itu sampai Bandara Sultan SHarif Kasim II Pekanbaru. Sebelum berangkat ke bandara, ribuan jamah mendatangi rumah Ustaz Zulkifli untuk memberikan dukungannya.

Menurut keterangan Edi Kusmana, adik iparnya, ustadz Zulkifli diperkarakan terkait ceramahnya tentang paham komunisme, syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam.

“Terkait status tersangka ustaz kita, Zulifli Muhammad Ali, maka dengan ini, disampaikan bahwa beliau dijerat dalam kasus UU ITE, ujaran kebencian dan SARA terkait paham komunisme, KTP palsu Cina, Syiah yang tersebar tahun 2016 silam di medsos,” ungkap Edi Kusmana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).

Ustadz Zulkifli bertolak dari rumahnya di Payakumbuh, Sumatra Barat pada Rabu 17 Januari 2018 siang menuju Bandara Sultan Sharif Kasim II, Pekanbaru untuk berangkat ke Jakarta.

Menjelang keberangkatannya, banyak jemaah, para murid dan kerabat datang.
Komplek rumah beliau dipenuhi para jemaah yang ingin berpamitan kepadanya.

Bahkan, orang-orang yang hadir tak hanya dari Payakumbuh saja, melainkan juga dari luar kota, misalnya Bukittinggi. “Ada yang datang dari Bukittinggi,” ungkap salah-satu kru UZMA media, Alifuddin.

Ia juga memberikan sejumlah pesan dakwah kepada semuanya. Suasana haru pun pecah takala ustadz Zulkifli berpamitan dan beranjak pergi. Satu-persatu jemaah pria yang berkunjung ke rumahnya pun dipeluk.

Sementara itu, pesan-pesan Ustadz Zulkifli diungkap oleh salah-satu keponakannya, Muhammad (bukan nama asli). Ia menjelaskan bahwa bagi dai berdarah Minang itu, penetapan sebagai tersangka sudah menjadi resiko terhadap siapa saja yang menyuarakan kebenaran.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4634 seconds (0.1#10.140)