Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Dhani ke Polisi

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:01 WIB
Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Dhani ke Polisi
Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Dhani ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengembalikan kembali berkas dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Polres Jaksel. Pasalnya, berkas kasus tersebut belum lengkap.

"Berkas belum lengkap, kemarin dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P-19," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yuvandi Yazid di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Namun, dia tak bisa merinci, petunjuk apa yang harus dilengkapi polisi terkait pemulangan berkas Dhani itu. Kekurangan alat bukti itu berkaitan dengan pasal yang dikenakan kepada Dhani.

"Beberapa petunjuk materiil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," tuturnya. (Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Kita Siapkan Lawyer
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, belum mendapatkan informasi dari penyidik soal pemulangan berkas Dhani. Penyidik, kaat dia, akan segera melengkapi petunjuk jaksa sehingga berkas Dhani bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Saya belum tahu infonya. Nanti saya cek, yang terpenting nanti penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," katanya. (Baca Juga: Musisi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5603 seconds (0.1#10.140)