Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Kita Siapkan Lawyer

Selasa, 28 November 2017 - 15:01 WIB
Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Kita Siapkan Lawyer
Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Kita Siapkan Lawyer
A A A
JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bakal melakukan pembelaan untuk kadernya, Ahmad Dhani Prasetya yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian di Twitter yang dilaporkan Jack Lapian.

"Ya, kita akan melakukan pembelaan terhadap kader kami Ahmad Dhani, kita akan siapkan lawyer. Kalau dia perlu lawyer Gerindra, akan kita siapkan," jelas Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa saat dihubungi, Selasa (28/11/2017).

Gerindra, menurut Desmond, sangat prihatin dengan penetapan tersangka ini. Meski begitu, Gerindra tetap menghormati proses hukum ini asalkan penetapan tersangka ini murni persoalan hukum.

"Apapun yang terjadi penetapan ini, kami sebagai pimpinan Partai Gerindra tentunya prihatin dengan keputusan ini. Tapi kalau ini sudah putusan polisi, mudah-mudahan ini persoalan hukum bukan persoalan politik. Ini yang harus kita lihat ke depan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pentolan grup band Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan.

"Ya benar (Ahmad Dhani ditetapkan tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017). (Baca Juga: Kuasa Hukum Tahu Ahmad Dhani Jadi Tersangka dari Medsos)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Ahmad Dhani menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Meski esoknya telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3916 seconds (0.1#10.140)