Bunuh Bayi Sendiri, Terapis Panti Pijat Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Januari 2018 - 17:01 WIB
Bunuh Bayi Sendiri, Terapis Panti Pijat Dibekuk Polisi
Bunuh Bayi Sendiri, Terapis Panti Pijat Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pembuang bayi di tong sampah yang sempat menggegerkan warga Sumur Batu Raya No 1 RT02/02, Cempaka Baru, Kamayoran, Jakarta Pusat, Minggu 14 Januari 2018. Polisi menemukan titik terang untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keterangan ketua RT.

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful mengatakan, pihaknya langsung mencari informasi orang tua yang sudah tega membuang bayinya itu.

"Kami periksa ketua RT02 bernama Slamet supaya mencari tahu siapa warganya yang pernah hamil," ujar Saiful di Mapolsek Kemayoran, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Setelah itu, kata dia, pihaknya mendapatkan satu informasi nama berinisial DN di mana wanita itu terlihat tidak mengandung. Padahal yang diketahui ketua RT dan warga sekitar, DN sedang hamil besar.

"Dia ini janda dan kerja di panti pijat plus-plus. Tapi kami belum mengetahui pasti tarif yang dipasang oleh pelaku," katanya. (Baca Juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Malang Ini Dibuang ke Tong Sampah
Namun demikian, kata Saiful, dari pengakuan DN tarif sekali main tidak tentu. Karena, sambungnya, tarif iru sesuai kesepakatan antara dia dengan lelaki hidung belang. "Dia baru 7 bulan kerja di sana," terang Saiful.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 dan Pasal 342 tentang menghilangkan jiwa anaknya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Baca Juga: Jatuh ke Got, Pria Mabuk Ini Ditemukan Tewas(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4127 seconds (0.1#10.140)