Kejari Jakut Tangani Kasus WNA Norwegia yang Diduga Gelapkan Saham

Jum'at, 12 Januari 2018 - 18:02 WIB
Kejari Jakut Tangani Kasus WNA Norwegia yang Diduga Gelapkan Saham
Kejari Jakut Tangani Kasus WNA Norwegia yang Diduga Gelapkan Saham
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima tahanan Warga Negara (WN) Norwegia, Morten Innhaug yang terjerat kasus duguaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan saham. Perkara yang kini ditangani Kejari Jakarta Utara merupakan limpahan dari Kejati DKI dan Polda Metro Jaya.

"Iya, kita sudah menerima tahanan atas nama Morten beserta barang buktinya pada Kamis, 11 Januari 2018 kemarin,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Dicky Oktavia pada Jumat (12/1/2018).

Menurut Dicky, Morten Innhaug diduga melakukan pemalsuan tanda tangan mantan istrinya, Yanti Sudarno untuk mengambil alih saham perusahaan perkapalan PT Bahari Lines Indonesia dan membuat korban bersama tiga anaknya terlantar. "Morten diduga menggelapkan 108 lembar saham senilai Rp1,2 miliar dan berbagai aset lainnya dari mantan istri pertama ke istri kedua," kata Dicky.

Dicky menuturkan, pihaknya akan menahan WNA tersebut selama 20 hari di Rutan Cipinang dan bisa diperpanjang lagi bila belum ada putusan pengadilan. "Dari berkas yang kita terima, pelaku disebut memalsukan tanda tangan istri pertama. Kalau kita amati kasus hukum ini sederhana, yakni sengketa harta dalam hal ini perebutan saham,” tuturnya.

Kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan negeri Jakarta Utara dalam waktu dekat masih di bulan ini. Beberapa Barang bukti yang diterima oleh pihak Kejari Jakarta Utara terkait kasus WNA Norwegia ini yakni surat keputusan sirkulir dari para pemegang saham pengganti RUPS, surat perjanjian pengikat jual beli saham, rekening koran, dan berbagai barang bukti lainnya.

Jalannya peradilan di PN Jakarta Utara nanti akan dilakukan secara terbuka dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Rizki dan Zulfikar Nasution serta Mat Yasin perwakilan dari Kejari Jakut bertindak sebagai tim JPU.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap WN Norwegia bernama Morten Innhaug atas dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu, serta penggelapan yang tercantum dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP pada 13 November 2017 di Hotel Aston Marina, Jakarta Utara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)