Larangan Motor di Thamrin Dicabut, DKI Harus Cari Strategi Baru

Senin, 08 Januari 2018 - 18:00 WIB
Larangan Motor di Thamrin Dicabut, DKI Harus Cari Strategi Baru
Larangan Motor di Thamrin Dicabut, DKI Harus Cari Strategi Baru
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abu Bakar mengatakan bahwa Pemprov DKI harus mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan larangan roda dua di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ya putusan itu harus ditaati. Tidak ada yang bisa dilakukan selain mencari strategi pengendalian lalu lintas lain oleh DKI," kata Iskandar saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

Iskandar menjelaskan, pengendalian lalu lintas merupakan hal yang paling penting dalam mengurai kemacetan. Berdasarkan pengamatanya, pembatasan roda dua di Jalan Thamrin-Merdeka Barat cukup efektif, lebih tertib dan kemacetan berkurang.

Untuk itu, dia menyarankan kepada DKI sebagai mitra dalam penanagan transportasi di Jakarta agar segera menerapkan strategi pengendalian lalu lintas setelah membuka kembali pembatasan roda dua. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

Strategi pengendalian yang paling mudah diterapkan saat ini, kata Iskandar adalah pengendalian dengan kebijakan parkir. Baik membatasi ruang parkir dan menaikan tarif serta mengoptimalkan mesin parkir yang ada saat ini. (Baca juga: Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DPRD: Itu Hak Gubernur )

"Idealnya segera terapkan Elektronik Road pricing (ERP), tapi itu butuh waktu. Kebijakan parkir yang paling mudah dilakukan setelah Jalan Thamrin dibuka untuk roda dua. Kami sedang menyusun masukan untuk DKI terkait hal ini," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)