Fraksi PDIP DKI Minta Hak Konstitusi Warga Jakarta Tidak Dikebiri

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:25 WIB
loading...
Fraksi PDIP DKI Minta Hak Konstitusi Warga Jakarta Tidak Dikebiri
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta , Gilbert Simanjuntak meminta hak konstitusional warga Jakarta untuk memilih secara langsung tidak dikebiri oleh rezim sentralistik neo-Orba.

Hal ini terkait draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memuat aturan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 2007 seiring rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara," ungkap Gilbert, Rabu (6/12/2023) kepada awak media.

Dia menuturkan, draf RUU DKJ yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.



"Sebelumnya semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50% lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak," tuturnya.

Apabila pertimbangan karena faktor biaya Pilkada, Gilbert melihat dengan DPT sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, maka tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.

"Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau Presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah," tuturnya.

Gilbert mengatakan, salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik Orde Baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa, dan penunjukan Presiden.

"Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo-Orba untuk sentralistik," terangnya. Sesuai UUD, Presiden juga dibatasi kekuasaannya.

Pengangkatan Menteri, Duta Besar dan lainnya adalah wewenang Presiden, tetapi tidak Gubernur. "RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada Presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada Presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam draft hasil penyusunan RUU DKJ pada Pasal 10 poin dua menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Pada draf terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).

Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)