Kejati DKI Pastikan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan Sudah Diperiksa

Kamis, 28 Desember 2017 - 06:07 WIB
Kejati DKI Pastikan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan Sudah Diperiksa
Kejati DKI Pastikan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan Sudah Diperiksa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan sudah memeriksa oknum jaksa Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan. Hal itu ditegaskan ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12/2017). ‎

"Yang bersangkutan sudah diperiksa bagian pengawasan dan sekarang masih dalam proses," ujar Nirwan. ‎

Menurut Nirwan, seharusnya dua terpidana itu mendekam di Lapas Cipinang dan Pondok Bambu. Soal dugaan mereka kabur ke luar negeri dia tidak tahu. ‎Sebab kata dia hal tersebut menjadi kewenangan kejaksaan wilayah. "Itu menjadi kewenangannya wilayah," ungkapnya.

Lebih jauh, Nirwan belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum jaksa tersebut apabila terbukti melepas terpidana sebelum keluarnya hasil dari pemeriksaan. ‎"Harus ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu, benar atau tidak kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membahas masalah ini dalam rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.

Dia menyesalkan jika kasus ini terjadi. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.

Seperti diketahui, pengacara pelapor tindak pidana penipuan Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena tidak mengeksekusi dua terpidana yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.

Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika dicek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terdakwa telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5243 seconds (0.1#10.140)