Rabu 6 Desember, Firli Bahuri Kembali Diperiksa terkait Pemerasan SYL

Senin, 04 Desember 2023 - 13:33 WIB
loading...
Rabu 6 Desember, Firli Bahuri Kembali Diperiksa terkait Pemerasan SYL
Penyidik Gabungan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Senin (4/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Gabungan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Dia dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Minggu 3 Desember telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Dalam surat disampaikan pemanggilan terhadap Firli yang kedua kalinya dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan.

"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023).



Lebih detail Trunoyudo mengatakan, bahwa Firli dipemeriksaan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," pungkasnya.

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)