Wanita Pencekok Miras ke Satwa Bukan Duta Taman Safari Indonesia

Jum'at, 08 Desember 2017 - 15:03 WIB
Wanita Pencekok Miras ke Satwa Bukan Duta Taman Safari Indonesia
Wanita Pencekok Miras ke Satwa Bukan Duta Taman Safari Indonesia
A A A
JAKARTA - Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan tidak pernah menunjuk wanita berinisial AA (22) pelaku pencekok minumas keras (miras) ke satwa sebagai duta Taman Safari. Bahkan manajemen TSI pun menyatakan belum ada kesepakatan perdamaian dengan pelaku.

Dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (8/12/2017), manajemen TSI menanggapi viralnya video berjudul “Duta Taman Safari” yang dibuat oleh pelaku pencekokan miras terhadap satwa di TSI beberapa waktu lalu. Dalam rilis disampaikan, sehubungan dengan permasalahan tindakan pemberian minuman beralkohol ke satwa, yang dilakukan beberapa pengunjung Taman Safari Indonesia Cisarua beberapa waktu lalu, manajemen Taman Safari Indonesia telah membuat laporan pidana ke Polres Bogor pada 16 November 2017 lalu.

Berkenaan dengan hal itu, pihak Taman Safari Indonesia akan menghormati proses hukum yang berlaku sambil menunggu proses hukum dari Kepolisian terkait. Maajemen TSI menyataka tidak pernah melakukan komunikasi dengan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Atas hal ini, manajemen TSI mengungkapkan, tidak benar berita yang menyebutkan telah ada perdamaian atau kesepakatan khusus antara Taman Safari Indonesia dengan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Manajemen pun menegaskan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, bukan merupakan duta dari Taman Safari Indonesia.

TSI tidak tidak pernah menunjuk atau pembicaraan mengenai hal tersebut kepada pelaku. Seperti diberitakan sebelumnya, AA dan PB (27) pengunjung TSI asal Bandung diduga kuat sebagai pelaku pemberi minuman keras (miras) terhadap sejumlah koleksi satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor.

AA dan PB akan terjerat dengan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Terhadap Binatang dengan hukuman paling lama tiga bulan penjara.
AA dan PB pun mengakui perbuatannya memberikan miras kepada satwa di TSI.

"Kami menyesal atas tindakan konyol yang kami lakukan. Itu murni spontanitas, kami minta maaf atas hal bodoh yang kami lakukan," ujar AA beberapa waktu lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)