Penipu Puluhan Miliar hanya Dituntut Setahun, Korban Caci Maki JPU

Rabu, 29 November 2017 - 22:03 WIB
Penipu Puluhan Miliar hanya Dituntut Setahun, Korban Caci Maki JPU
Penipu Puluhan Miliar hanya Dituntut Setahun, Korban Caci Maki JPU
A A A
JAKARTA - Ruang sidang 8 PN Jakarta Barat mendadak ricuh, Rabu (29/11/2017). Penyebabnya, korban penipuan bernama Riana mengamuk di ruang sidang. Sembari berteriak, Riana menyebut dua jaksa penuntut umum (JPU) sebagai aparat jahat.

"Saya keberatan yang mulia, ini enggak adil. Saya ditipu hampir Rp6 miliar," teriak Riana seusai sidang ditutup majelis hakim.

Majelis hakim, Matauseja Erna Marliyn, hanya terbengong mendengar ocehan Riana. Matanya tak berkedip dan terus memandang tingkah Riana dan suaminya, Susanto. Petugas keamanan pengadilan kemudian langsung mengamankan keduanya. Keduanya diminta untuk keluar sidang lantaran ruang akan digunakan dengan sidang lain.

Dalam sidang perkara nomor 812 dengan agenda tuntutan terhadap Fony Kurniadjaja itu, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman setahun tanpa hukuman penjara. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman setahun penjara dipotong masa tahanan," ucap JPU, Marlay.

Diketahui, Fony dilaporkan Riana ke Polda Metro Jaya pada Maret 2015 lalu setelah tertipu hampir Rp6 miliar. Selain Riana, sejumlah wanita sosialita lainnya juga tertipu dalam kasus ini. Apabila ditotal kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar.

Usai sidang, Susanto mengaku kecewa dengan tuntutan JPU, karena tak sebanding dengan kurugian korban. Iapun berencana melaporkan hal ini ke pengawas jaksa di Kejagung. "Kalau hanya segitu, besok-besok banyak orang menipu dong. Ini tak memberikan efek jera," tandasnya kesal.

Sementara Kuasa hukum rerdakwa, Irwandi Lubis, mengatakan, kliennya Fony semestinya dituntut bebas, mengingat kasus ini masuk ranah perdata. Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan pledoi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5996 seconds (0.1#10.140)