Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli bahuri

Minggu, 26 November 2023 - 13:48 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli bahuri
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan kasus pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain memeriksa empat pimpinan KPK, pihaknya juga memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Iya betul (akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo)," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Sebelumnya Ade mengaku akan memeriksa empat pimpinan KPK antara lain Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan, namun para pimpinan akan diperiksa mulai Senin, 27 November 2023.


"Penyidik telah menjadwalkan memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.



"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)