Pengunjung Bawa Narkoba, Manajemen Kafe Kloud Mengaku Kecolongan

Sabtu, 25 November 2023 - 10:01 WIB
loading...
Pengunjung Bawa Narkoba,...
Kuasa hukum Kloud Sky Dining & Lounge Sergio Imanuel. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan memberikan klarifikasi terkait penggerebekan yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Manajemen menyatakan tidak mengetahui ada pengunjung kafe yang membawa narkoba .

Kuasa hukum Kloud Sky Dining & Lounge Sergio Imanuel mengatakan, ada disinformasi serta beredarnya banyak kabar yang tidak sesuai fakta.

"Memang benar adanya operasi pada Sabtu malam. Tapi kita tidak tahu terkait adanya aktivitas pengunjung yang membawa narkoba," kata Sergio di Jakarta pada Sabtu (25/11/2024).

Sergio menuturkan, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan di Kloud, apalagi sampai menyediakan. Faktanya, adanya pengunjung yang kedapatan membawa narkoba.

"Hanya ada satu pengunjung yang membawa narkoba. Sedangkan penetapan dua tersangka lain, kami tidak tahu menahu soal itu. Jadi, sama sekali tidak ada transaksi narkoba di sini," tuturnya.

Sergio melanjutkan, manajemen Kloud telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) bagi pengunjung dan karyawan.



"Kita sudah melakukan tindakan preventif dan menjalankan SOP yang baik dan benar. Kita telah melakukan pengecekan menggunakan alat metal detector dan body checking kepada setiap pengunjung," ujarnya

Adapun SOP yang diterapkan di Kloud di antaranya dilarang membawa senjata api, zat-zat terlarang, senjata tajam, dan melakukan kekerasan

Terkait adanya pengunjung yang membawa narkoba, Sergio menegaskan, pihak Kloud merasa kecolongan. "Peristiwa itu menjadi pelajaran dan evaluasi dari kita supaya ke depan tidak kecolongan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, menetapkan tiga tersangka berinisial A, H, dan D terkait temuan narkoba di kafe tersebut.

Berdasarkan perannya, Mukti mengatakan, A merupakan pengguna dan kedapatan membawa ekstasi yang ditangkap saat penggerebekan.

Tersangka H berperan sebagai penjual ekstasi kepada A, sementara D berperan selaku bandar tempat H mendapatkan ekstasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)