Menang Praperadilan, Polisi Bakal Kirim Berkas Jonru ke Kejaksaan

Rabu, 22 November 2017 - 16:26 WIB
Menang Praperadilan, Polisi Bakal Kirim Berkas Jonru ke Kejaksaan
Menang Praperadilan, Polisi Bakal Kirim Berkas Jonru ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur Ginting (Jonru Ginting), Polda Metro Jaya akan mengirim berkas tersangka ujaran kebencian itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Nanti kita lanjut, kita kirimkan ke Kejaksaan nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Menurut Argo, berkasnya Jonru saat ini sudah selesai disusun. Maka itu, dalam waktu dekat ini berkasnya juga akan dikirimkan ke kejaksaan. Meski tak disebutkan waktu pasti pengiriman berkasnya itu, tapi dipastikan berkas bakal dikirimkan minggu depan.

"Berkas sudah tinggal kirim. Insya Allah pekan depan," ujarnya. (Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Jonru Sah)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting. Dalam sidang itu, hakim tunggal memutuskan kalau penetapan status tersangka Jonru Ginting sudah sesuai prosedur atau sah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7177 seconds (0.1#10.140)