Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Jonru Sah

Selasa, 21 November 2017 - 16:02 WIB
Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Jonru Sah
Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Jonru Sah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan penetapan status tersangka Jonru sah.

Sidang pun dihadiri pihak Jonru Ginting, dan pihak termohon, Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam persidangan, Hakim Lenny menilai, semua proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta sudah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II sah. Maka, semua petitum dan provisi ditolak seluruhnya," ujarnya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Hakim Lenny menambahkan, Jonru Ginting dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga diperintahkan untuk membayar keseluruhan biaya proses persidangan Praperadilan yang jumlahnya nihil. (Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Jonru Ginting
"Menimbang permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya, pemohon berada di pihak yang kalah, maka membayar biaya praperadilan ini yang jumlahnya nihil," katanya. (Baca Juga: PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Praperadilan Jonru Ginting
Sekadar diketahui, pemilik akun Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jonru di media sosial (medsos) yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonru dilaporkan oleh seorang warga bernama Muanas Alaidid gara-gara melalui akun Facebooknya, Jonru mempertanyakan asal-usul orang nomor satu di Indonesia itu. Jonru menyebut Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang belum jelas orang tuanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.140)