Penghuni Apartemen Kalibata Produksi dan Simpan Ganja Gorila

Senin, 20 November 2017 - 19:27 WIB
Penghuni Apartemen Kalibata Produksi dan Simpan Ganja Gorila
Penghuni Apartemen Kalibata Produksi dan Simpan Ganja Gorila
A A A
JAKARTA - Setelah berhasil menangkap 3 pengedar ganja gorila di Kemang, Polres Jaksel menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kalibata yang dihuni salah satu pelaku. Dalam penggerebekan itu diketahui kalau mereka memproduksi dan menyimpan ganja gorila di apartemen tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, ganja gorila yang diedarkan oleh FAS, DSW, dan MIES ada yang diproduksi di Apartemen Kalibata.

"Ganja tersebut disimpan dan diproduksi di sebuah kamar Apartemen Kalibata City milik MIES itu. MIES mengaku sudah 2 kali memproduksi ganja di apartemen yang baru tiga bulanan disewanya itu," kata Vivick kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (20/11/2017).

Namun, imbuhnya, polisi curiga MIES diduga sudah berkali-kali memproduksi ganja itu, mengingat MIES sudah 1,5 tahun mengedarkan narkoba. Secara keseluruhan, polisi menyita 13 kilogram paket ganja gorila dalam pengungkapan kasus tersebut.

Adapun ganja tersebut, dijual dengan harga bervariasi, ada yang Rp300 ribuan, dan ada yang Rp 1,1 jutaan, bergantung jumlah paket yang dibeli. Sejauh ini, pelaku mengaku sudah mengedarkan ribuan paket ganja gorila ke kawasan Jakarta ini.

"Saat ini, kami tengah mendalami dan mencari pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Kami tak akan segan menindak para pelaku kejahatan yang bisa merusak generasi muda," katanya.

Kini, FAS dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. DSW dijerat pasal 114 juncto Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan MIES dijerat Pasal 113 juncto Pasal 114 junxto Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)