Polda Metro Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset dalam Kasus Pemerasan SYL

Rabu, 22 November 2023 - 08:05 WIB
loading...
Polda Metro Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset dalam Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam menangani kasus pemerasan yang dialami eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam menangani kasus pemerasan yang dialami mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Dalam anev penyidik juga menggandeng sejumlah pihak termasuk tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA).

"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Dalam anev kasus ini, tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak. Salah satu tim yang digandeng untuk menangani kasus ini ialah Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menelusuri aset dalam perkara tersebut.

"Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis 16 November 2023. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)