Motif KDRT di Parungpanjang karena Tersangka Cemburu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Bogor menyatakan motif kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) wanita berisial M (52), asal Parungpanjang, Kabupaten Bogor karena pelaku yakni, IJ (58) yang merupakan suami korban cemburu. Kasus ini sempat viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan profesional oleh dua oknum anggota polisi.
"Tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan kekerasan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Polres Bogor, Senin (20/11/2023).
Menurut Fitra, kekerasan yang dilakukan IJ yakni dengan mukul korban menggunakan tangan kosong. Saat itu korban dipukul ketika sedang tidur.
Kekerasan terjadi ketika korban baru saja selesai mencuci baju di rumah. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara menanyakan kebenaran tentang kabar perselingkuhan.
Namun korban menolak karena merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara keesokan harinya. "Tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, namun korban menolak," ujar Fitra.
"Korban memilih tidur di ruang keluarga, setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar. Karena tersangka sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian keluar dari kamar dan memukul korban," sambungnya.
Tersangka IJ djerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menuturkan, hasil pemeriksaan sementara kekerasan ini baru pertama kali dilakukan tersangka. Sebab, tersangka ini bekerja sebagai sopir dan tidak pulang dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, M diduga menjadi korban KDRT hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Selasa 14 November 2023.
Adapun luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan profesional oleh dua oknum anggota polisi.
"Tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan kekerasan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Polres Bogor, Senin (20/11/2023).
Menurut Fitra, kekerasan yang dilakukan IJ yakni dengan mukul korban menggunakan tangan kosong. Saat itu korban dipukul ketika sedang tidur.
Kekerasan terjadi ketika korban baru saja selesai mencuci baju di rumah. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara menanyakan kebenaran tentang kabar perselingkuhan.
Namun korban menolak karena merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara keesokan harinya. "Tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, namun korban menolak," ujar Fitra.
"Korban memilih tidur di ruang keluarga, setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar. Karena tersangka sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian keluar dari kamar dan memukul korban," sambungnya.
Tersangka IJ djerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menuturkan, hasil pemeriksaan sementara kekerasan ini baru pertama kali dilakukan tersangka. Sebab, tersangka ini bekerja sebagai sopir dan tidak pulang dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, M diduga menjadi korban KDRT hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Selasa 14 November 2023.
Adapun luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan profesional oleh dua oknum anggota polisi.
(hab)