Polda Metro Sita Ikhtisar Lengkap LHKPN Firli Bahuri, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan penyitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang disita adalah ikhtisar lengkap LHKPN Firli.
"Yang kami sita adalah ikhtisar lengkapnya, bukan hanya rekap lembar depan saja," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, LHKPN yang bisa diakses melalui situs KPK sebatas rangkuman LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia. Jika hendak melihat kelengkapan LHKPN penyelenggara negara termasuk Firli, kata Ade, pihaknya harus menyita ikhtisar lengkap LHKPN Ketua KPK tersebut.
"Jadi, kalau lembar depan LHKPN yang bisa diakses (di situs KPK) itu merupakan rekap. Untuk ketahui rincian detailnya maka harus dilihat ikhtisar lengkap LHKPN tersebut," katanya.
Polda Metro Jaya diketahui menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri pada Kamis (16/11/2023). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen LHKPN telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade Safri, Kamis (16/11/2023).
Ade Safri mengatakan adapun periode LHKPN milik Firli Bahuri yang disita mulai dari tahun 2019, 2020, 2021, hingga 2022.
"Yang kami sita adalah ikhtisar lengkapnya, bukan hanya rekap lembar depan saja," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, LHKPN yang bisa diakses melalui situs KPK sebatas rangkuman LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia. Jika hendak melihat kelengkapan LHKPN penyelenggara negara termasuk Firli, kata Ade, pihaknya harus menyita ikhtisar lengkap LHKPN Ketua KPK tersebut.
"Jadi, kalau lembar depan LHKPN yang bisa diakses (di situs KPK) itu merupakan rekap. Untuk ketahui rincian detailnya maka harus dilihat ikhtisar lengkap LHKPN tersebut," katanya.
Polda Metro Jaya diketahui menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri pada Kamis (16/11/2023). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen LHKPN telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade Safri, Kamis (16/11/2023).
Ade Safri mengatakan adapun periode LHKPN milik Firli Bahuri yang disita mulai dari tahun 2019, 2020, 2021, hingga 2022.
(abd)