Kesadaran Rendah Bikin Parkir Liar Masih Marak di Ibu Kota

Jum'at, 03 November 2017 - 10:59 WIB
Kesadaran Rendah Bikin Parkir Liar Masih Marak di Ibu Kota
Kesadaran Rendah Bikin Parkir Liar Masih Marak di Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Parkir liar masih marak ditemukan di berbagai penjuru Ibu Kota. Meski razia rutin sudah digelar sejak tiga tahun silam berikut sanksi yang berat, masih ada saja yang nekat memarkirkan kendaraannya di tempat yang tak semestinya.

Seperti yang terlihat saat sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Pusat menggelar razia di Jalan Diponegoro, Menteng, Kamis (2/10/2017). Petugas menemukan beberapa mobil parkir sembarangan di jalan protokol ini. Bahkan, di antara mobil yang diketahui parkir liar adalah milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat petugas berupaya menderek mobil Toyota Alphard hitam dan berlogo DPR ini, berkali-kali sang sopir menolak. Sopir berdalih tak bersalah dan mobil mewah tersebut milik anggota Dewan. Namun, petugas tak bergeming dan dengan cepat menderek mobil berpelat B 1902 PIO. Selain di Jalan Diponegoro, petugas ke marin juga merazia kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Pramuka dan Cempaka Putih.

Sedikitnya ada empat mobil yang digaruk petugas di ruas ini. Para pengendara parkir liar harus mem bayar denda besar yakni Rp500.000/hari. Artinya, jika kendaraan baru diurus sehari setelah dirazia maka pengendara harus membayar denda Rp1 juta. Bahkan melihat masih banyak pengendara yang belum jera, Pemprov DKI berencana menaikkan denda menjadi Rp3 juta/hari.

Kendati kerap mendapat perlawanan dan cercaan, Dishub DKI Jakarta tak patah arang merazia parkir liar hampir setiap hari. Ini dilakukan karena beberapa titik parkir liar terbukti menjadi penyebab kesemrawutan. Kerap kali bagian depan gedung atau rumah kemudian dijadikan lahan parkir. Hal inilah yang membuat arus lalu lintas menjadi tak terkendali.

Di sekitaran Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, misalnya, banyak bus, kendaraan pribadi, dan sepeda motor ditemukan terparkir tak pada tempat semestinya. Salah satu PKL di Jalan Cengkeh, Budi Prawira mengatakan, kondisi parkir liar di Kota Tua makin menggila. Penggiringan kendaraan untuk memarkirkan diri ke kawasan Jalan Cengkeh belum dilakukan.

"Jadi apa fungsinya Jalan Cengkeh? Kalo ini sia-sia saja," ujar Budi di Jalan Cengkeh, Taman Sari, Jakarta Barat, kemarin.

Parkir liar juga terlihat di trotoar, bahu jalan, hingga separator di tengah Jalan Kunir, Jakarta Barat. Kepala UPK Kota Tua Norviadi S Husuodo tak menampik dengan kondisi itu. Dia mengaku sulit melakukan tindakan lantaran tak semua gedung dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Titik-titik parkir liar juga terpantau di kawasan CNI Kembangan, Jalanan Meruya Ilir, Jalan Panjang Kedoya, Daan Mogot, Syahdan Palmerah, Kyai Tapa, Tambora, hingga lokasi di sekitaran Kota Tua dan pusat niaga Taman Sari.

Meskipun upaya penderekan, denda tilang, hingga sanksi berat sesuai Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah kerap dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, hal itu tak membuat masyarakat menjadi jera. Malahan, usai penertiban, kendaraan yang terparkir di bahu jalan semakin menggila.

Akmal,32, salah satu pengguna kendaraan menyayangkan dengan upaya penindakan lemah di kawasan Asemka. Tanpa pemantauan rutin, lalu lintas Asemka semakin semrawut. Ini seperti adanya sejumlah truk melakukan bongkar muat secara sembarang, sedangkan bahu jalan dipenuhi kendaraan yang tak terparkir teratur. "Padahal kalau parkir di sini rapi, mungkin jalanan bisa sedikit lancar," ujar Akmal.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat Anggiat Banjanahor mengatakan upaya penindakan terhadap parkir liar dilakukan secara rutin seperti di Kembangan, Tambora, hingga Taman Fatahillah. Penindakan biasanya dilakukan setelah petugas mendapat laporan di aplikasi Qlue. Setiap hari pihaknya mengerahkan lima mobil derek untuk disebar ke sejumlah jalanan di Jakarta Barat.

Selain melakukan penindakan, Anggiat mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan ketegasan lain untuk membuat pemilik kendaraan jera. "Seperti dicabut pentilnya dan kami tilang," ucap Anggiat.

Meski demikian, Anggiat mengakui penindakan itu tak lantas membuat jalanan menjadi rapi. Untuk itu, meski banyak yang masih nekat, pihaknya berkomitmen tetap melakukan razia. Razia juga kerap dilakukan petugas Sudinhub Jakarta Selatan. Penindakan biasanya dilakukan gabungan dengan melibatkan jajaran TNI dan kepolisian.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, selama sehari razia biasanya bisa menindak hingga puluhan kendaraan. Ini seperti awal Oktober lalu, selama tiga hari ditindak 87 kendaraan. "Selain derek, kita juga lakukan cabut pentil untuk sepeda motor," tandasnya.

Sepanjang pemberlakuan Bulan Tertib Trotoar (BTT) pada 1 hingga 31 Agustus 2017, kasus parkir liar menjadi pelanggaran yang terbanyak. Dari jumlah total pelanggaran sebanyak 11.308, 43% di antaranya adalah parkir liar di trotoar. K

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sebanyak 4.904 pelanggaran parkir di trotoar terjadi sepanjang pemberlakuan Bulan Tertib Trotoar. Penindakannya berupa ditilang, OCP (operasi cabut pentil), diderek Dishub, digembok maupun mendapatkan imbauan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widji atmoko mengatakan, berdasarkan evaluasi dari pemasangan 201 mesin yang diadakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLU) Parkir Dinas Perhubungan, pihaknya hanya melihat mesin parkir berfungsi sebagai penekan angka kebocoran retribusi. Bagi Dinas Perhubungan, parkir on street/parkir tepi jalan adalah bagian dari transport demand management (TDM) atau manajemen pengendalian lalu lintas.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3545 seconds (0.1#10.140)