Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Kompak Kenakan Syal Save Palestina

Selasa, 14 November 2023 - 13:23 WIB
loading...
Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Kompak Kenakan Syal Save Palestina
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta kompak mengenakan syal atau selendang Save Palestina saat Rapat Paripurna, Selasa (14/11/2023). Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta kompak mengenakan syal atau selendang Save Palestina saat Rapat Paripurna, Selasa (14/11/2023). Mereka mengenakan syal dipadukan dengan setelan jas berwarna hitam.

Mereka tampak berkumpul di depan panggung DPRD DKI Jakarta sebelum rapat paripurna DPRD DKI dimulai untuk berfoto bersama dan meneriakkan yel-yel Free Palestina.

Tampak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di lokasi Gedung DPRD DKI Jakarta pada Pukul 12.42 WIB.

Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Kompak Kenakan Syal Save Palestina


"Kita doakan saudara-saudara kita di Palestina yang saat ini sedang mengalami invasi. Kita berdoa agar Allah SWT diberikan kemerdekaan," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz yang diberikan kesempatan paling awal untuk menyampaikan laporan.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini memiliki lima agenda utama.

Pertama yakni Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Kompak Kenakan Syal Save Palestina


Kedua, Permintaan Persetujuan dari Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Ketiga, Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat Gubernur, dilanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis Raperda yang telah disetujui dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur.

Keempat, Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Kelima, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)