4 Karyawati di Cikarang Diduga Dilecehkan Atasan
loading...
A
A
A
BEKASI - Empat karyawati pabrik manufaktur di Kawasan Industri Jababeka 3, Cikarang, Kabupaten Bekasi diduga mengalami pelecehan dari atasan WNA berinisial HS (47). Keempatnya yakni DA (27), DM (23), LF (23), dan RH (21).
Mereka telah melaporkan HS ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi saat jam kerja dengan waktu dan tempat yang berbeda, bahkan perbuatan terduga pelaku terjadi berkali-kali.
Modusnya saat korban bekerja di line produksi tiba-tiba terduga pelaku datang dan beraksi dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. Bahkan, ada juga menepukkan di bagian bokong korban.
"Itu terjadi berkali-kali, bahkan perbuatan HS terekam CCTV di gedung pabrik dan itu jadi barang bukti bagi kami," ujar Ari, Senin (13/11/2023).
Karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan melecehkan, beberapa korban sempat melaporkan hal tersebut ke atasannya. Namun, korban disodorkan surat perdamaian, namun para korban menolak.
"Korban melaporkan ke atasannya terus mereka dikumpulkan di ruang rapat dan para korban meminta terduga pelaku HS dipecat dari jabatannya serta diproses sesuai hukum berlaku. Korban juga sempat ditawari berdamai dengan sejumlah uang sebagai konpensasi, namun korban menolak," kata Ari.
Sejak kasus tersebut bergulir para korban dan saksi mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari perusahaan mulai dari intimidasi hingga demosi.
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Akibat dampak perbuatan terduga pelaku, para korban sekarang ini tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Ironisnya, ketika kasus dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, terduga pelaku HS telah kembali ke Korea Selatan.
"Kami juga mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang dengan cepat menindaklanjuti laporan korban. Kami berharap proses hukumnya berjalan dengan baik," ucapnya.
Mereka telah melaporkan HS ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi saat jam kerja dengan waktu dan tempat yang berbeda, bahkan perbuatan terduga pelaku terjadi berkali-kali.
Modusnya saat korban bekerja di line produksi tiba-tiba terduga pelaku datang dan beraksi dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. Bahkan, ada juga menepukkan di bagian bokong korban.
"Itu terjadi berkali-kali, bahkan perbuatan HS terekam CCTV di gedung pabrik dan itu jadi barang bukti bagi kami," ujar Ari, Senin (13/11/2023).
Karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan melecehkan, beberapa korban sempat melaporkan hal tersebut ke atasannya. Namun, korban disodorkan surat perdamaian, namun para korban menolak.
"Korban melaporkan ke atasannya terus mereka dikumpulkan di ruang rapat dan para korban meminta terduga pelaku HS dipecat dari jabatannya serta diproses sesuai hukum berlaku. Korban juga sempat ditawari berdamai dengan sejumlah uang sebagai konpensasi, namun korban menolak," kata Ari.
Sejak kasus tersebut bergulir para korban dan saksi mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari perusahaan mulai dari intimidasi hingga demosi.
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Akibat dampak perbuatan terduga pelaku, para korban sekarang ini tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Ironisnya, ketika kasus dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, terduga pelaku HS telah kembali ke Korea Selatan.
"Kami juga mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang dengan cepat menindaklanjuti laporan korban. Kami berharap proses hukumnya berjalan dengan baik," ucapnya.
(jon)