Tahap Penyidikan, Polda Metro Periksa 75 Saksi Ahli Pengusutan Kasus SYL

Kamis, 09 November 2023 - 14:40 WIB
loading...
Tahap Penyidikan, Polda...
Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan KPK sudah memasuki 1 bulan di tahap penyidikan. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki 1 bulan di tahap penyidikan. Kasus yang telqh masuk tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2023 kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi.

"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Trunoyudo mengatakan, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan.

Selain melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, Trunoyudo menambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga meminta keterangan sejumlah ahli.

"Jadi 70 saksi dan juga progresnya ada lima pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.



Namun belum diketahui apakah jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan itu apakah sudah termasuk pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Selasa (7/11/2023) karena belum ada konfirmasi dari kepolisian mengenai kepastian hadirnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL menjadi penyidikan.

Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

"Pascapelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa," ucapnya.

"Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)