2 Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Sabu, Disimpan di Jok Motor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua orang ibu rumah tangga berinisial TI dan SN ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu di kawasan Lampu Merah Pancoran, Jakarta Selatan. Dari keduanya, polisi menyita bukti sabu sebanyak 413 gram.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan bukti sebanyak 413 gram sabu dengan 2 tersangka, yakni TI dan SN, keduanya ibu rumah tangga," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Dia menuturkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pasar Minggu. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil membuntuti pelaku yang ternyata merupakan dua orang ibu rumah tangga.
"Saat di Lampu Merah Pancoran, kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan pada keduanya yang sedang menaiki motor, dari joknya ditemukan paketan sabu terbungkus dalam kantong platik," tuturnya.
Setelah itu, keduanya digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.
"Keduanya kami kenakan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan bukti sebanyak 413 gram sabu dengan 2 tersangka, yakni TI dan SN, keduanya ibu rumah tangga," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Dia menuturkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pasar Minggu. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil membuntuti pelaku yang ternyata merupakan dua orang ibu rumah tangga.
"Saat di Lampu Merah Pancoran, kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan pada keduanya yang sedang menaiki motor, dari joknya ditemukan paketan sabu terbungkus dalam kantong platik," tuturnya.
Setelah itu, keduanya digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.
"Keduanya kami kenakan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.
(rca)