Siswi SMK Bully dan Aniaya Anak SMP di Depok, Begini Kronologisnya

Rabu, 01 November 2023 - 09:21 WIB
loading...
Siswi SMK Bully dan Aniaya Anak SMP di Depok, Begini Kronologisnya
Siswi SMK berinisial MIK (16) tega membully hingga menganiaya siswi SMP berinisial ARN (14) di Jalan Tholib RT 03/04, Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Siswi SMK berinisial MIK (16) tega melakukan bullying hingga menganiaya siswi SMP berinisial ARN (14) di Jalan Tholib RT 03/04, Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Aksi bully ini berawal dari MIK mendapat pesan singkat bernada provokasi dari pria berinisial D.

Kasat Reskrim Polres Depok , Kompol Hadi Kristanto mengatakan, setelah mendapatkan pesan provokatif tersebut, MIK meminta teman-temannya berkumpul di dekat rumahnya. Sejumlah temannya yakni, F, B, I, N, dan S pun berkumul di tempat yang diminta MIK.

Sedangkan D dan KIA telah menunggu di Jalan Tholib. "Selanjutnya MIK menuju ke Jalan Tholib sesampai di sana sudah ada lebih dulu ARN bersama satu temannya," kata Hadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/11/2023).

Menurut Hadi, D bersama KIA, dan MIK menghampiri ARN dan mempertanyakan soal permasalahannya. Namun ARN diam dan D memprovokatori dengan bahasa 'sudah tampol saja'.

Hal ini memancing MIK dan langsung menyerang ARN dengan manarik rambutnya sehingga terjatuh dengan posisi. "Pelaku memukuli korban berulang kali ke arah wajah. Korban sempat berdiri yang kemudian kabur menyelamatkan diri," ujarnya.

Hadi menuturkan, kasus bullying viral usai direkam dan diunggah ke status WhatsApp milik N, I, B, dan F.



"Kejadian tersebut direkam oleh N, I, B, F sehingga terekspose di status WhatsApp sehingga menjadi viral," ujarnya. Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga video rekaman dan hasil visum et repertum.

Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)