Ingat! Besok, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kembali Berlaku

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:02 WIB
loading...
Ingat! Besok, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kembali Berlaku
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi mulai Rabu, 1 November 2023. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai Rabu, 1 November 2023. Pemprov DKI menilai razia uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Asep mengatakan, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Pelaksanaan razia uji emisi ini, lanjut dia, akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Asep pun mengingatkan kepada seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.



“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjamin, pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ujar Latif beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)