Kasus Debora, Dinkes DKI Sebut RS Lakukan Pelanggaran Administratif
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah melakukan investigasi terkait meninggalnya bayi empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Dari investigasi diketahui adanya pelanggaran administratif yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres
Diketahui, bayi dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Debora meninggal setelah pihak Rumah Sakit menolak merawatnya di ruang PICU, karena orang tua bayi itu tidak sanggup membayar uang muka.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi soal kematian bayi Debora. Dari investigasi itu didapati adanya pelanggaran administratif oleh pihak rumah sakit sehingga berujung meninggalnya bayi berusia empat bulan itu.
Hal itu ditandai dengan adanya beberapa perbedaan pengakuan dari kedua pihak. Pihak keluarga mengaku rumah sakit telah mengetahui Debora memiliki kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres mengklaim tidak tahu jika pasien Debora memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Tadinya rumah sakit bilang mereka enggak tahu kalau itu (pasien) anggota BPJS. Mereka tahunya pas ketika mencari kamar. Jadi sudah kami putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," kata Koesmedi di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Pihaknya telah memberikan data yang ditemukan di lapangan kepada tim guna ditelisik lebih lanjut. Dari data itu pemerintah akan mengambil sikap apakah memberikan sanksi kepada pihak rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami sudah berikan data itu kepada tim untuk diolah kira-kira apa kesalahannya (RS Mitra Keluarga Kalideres) dan sanksi apa yang bisa diberikan sesuai dengan peraturan yang ada," tutupnya.
Diketahui, bayi dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Debora meninggal setelah pihak Rumah Sakit menolak merawatnya di ruang PICU, karena orang tua bayi itu tidak sanggup membayar uang muka.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi soal kematian bayi Debora. Dari investigasi itu didapati adanya pelanggaran administratif oleh pihak rumah sakit sehingga berujung meninggalnya bayi berusia empat bulan itu.
Hal itu ditandai dengan adanya beberapa perbedaan pengakuan dari kedua pihak. Pihak keluarga mengaku rumah sakit telah mengetahui Debora memiliki kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres mengklaim tidak tahu jika pasien Debora memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Tadinya rumah sakit bilang mereka enggak tahu kalau itu (pasien) anggota BPJS. Mereka tahunya pas ketika mencari kamar. Jadi sudah kami putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," kata Koesmedi di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Pihaknya telah memberikan data yang ditemukan di lapangan kepada tim guna ditelisik lebih lanjut. Dari data itu pemerintah akan mengambil sikap apakah memberikan sanksi kepada pihak rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami sudah berikan data itu kepada tim untuk diolah kira-kira apa kesalahannya (RS Mitra Keluarga Kalideres) dan sanksi apa yang bisa diberikan sesuai dengan peraturan yang ada," tutupnya.
(thm)