Pemotor Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Jadetabek

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:19 WIB
loading...
Pemotor Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Jadetabek
Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tercatat ada sebanyak 7.603 pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan dalam berlalu lintas masih sangat rendah. Hal tersebut terbukti dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tercatat ada sebanyak 7.603 pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya , AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari hasil pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 pihaknya mendatat adanya 7.603 pelanggaran yang terdiri dari 2.646 penindakan seperti tilang dan 4.957 pelanggaran yang ditegur. “Ini menunjukan kesadaran masyarakat memang masih rendah dalam tertib berlaluintas,” kata Fahri kepada wartawan Rabu (5/8/2020).

Dia menegaskan, pelanggaran tertinggi masih dipegang oleh sepeda motor. Bahkan pelanggarannya juga tidak ada perubahan seperti melawan arus dan tidak mengenakan helm. “Ada sebanyak 855 pelanggaran yang dilakukan sepeda motor karena melawan arus,” tegasnya. (Baca: Depok Urutan Pertama Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Polda Metro Jaya)

Oleh karena itu, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran tersebut karena tidak hanya membahayakan pengendara melainkan masyarakat pengguna jalan lainnya. Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh diseluruh wilayah Indonesia.

Di Ibu Kota dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi itu dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020.Dalam operasi ini, polisi menargetkan 15 jenis pelanggaran lalu lintas, salah satunya yakni melawan arus, tidak menggunakan helm hingga berkendara sambil memainkan ponsel.

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas saja yang menjadi target, polisi juga menarget para pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, dalam kasus ini polisi tidak akan menilang, hanya memberikan imbauan dan akan disanksi oleh petugas pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)