Sadis, Nenek 73 Tahun Ini Ternyata Dibunuh 6 Pemuda di Posko Ormas

Rabu, 30 Agustus 2017 - 08:31 WIB
Sadis, Nenek 73 Tahun Ini Ternyata Dibunuh 6 Pemuda di Posko Ormas
Sadis, Nenek 73 Tahun Ini Ternyata Dibunuh 6 Pemuda di Posko Ormas
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel akhirnya membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap Elih (73) tunawisma yang ditemukan di Posko Ormas Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya, RT 06/02, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Nenek Elih ternyata korban salah sasaran dari keberingasan enam orang pelaku.

Enam pelaku yang diringkus yakni, MBM (16), FSL (21), M PRN (39), RTO (26), SMT (39) dan BCRI (18). Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, keenam pelaku diringkus dari sejumlah tempat berbeda di Jakarta dan Tangerang.

"Kami masih memburu UB otak pembunuhan sadis tersebut. UB ini tak terima pacarnya digoda oleh orang yang diduga anggota ormas Pemuda Pancasila. Selanjutnya UB memerintahkan para pelaku untuk melancarkan aksi balas dendam," kata Fadli kepada wartawan pada Selasa, 29 Agustus 2017 malam tadi.

Selanjutnya, para pelaku berkumpul di samping SPBU Regency, Graha Raya Bintaro untuk mematangkan aksi penyerangan ke ormas tersebut.
Atas perintah UB, ke enam pelaku lantas mengambil senjata tajam di bagasi mobil Toyota Avanza miliknya.

Setelah itu, para pelaku berkonvoi mengendarai beberapa unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Begitu tiba di Lengkong Karya, para pelaku langsung terpancing ketika mendapati suatu Posko Ormas PP di pinggir jalan.

Tanpa pikir panjang, mereka yang tengah mabuk minuman keras spontan merangsek masuk ke posko dan membabi buta menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh nenek Elih yang sedang tertidur.

"Karena kondisi posko itu gelap, lalu para pelaku beranggapan nenek Elih adalah massa dari ormas itu. Sehingga mereka membabi buta menyerang korban dengan senjata tajam. Jadi nenek Elih ini korban salah sasaran," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.( Baca: Sadis, Nenek 73 Tahun Kritis Dibacok di Posko Ormas ).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7099 seconds (0.1#10.140)