Heboh Penutupan Akses Rumah Kontrakan di Koja, Ketua RW Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:56 WIB
loading...
Heboh Penutupan Akses Rumah Kontrakan di Koja, Ketua RW Dilaporkan ke Polisi
Tidak terima dituduh menutup akses jalan rumah kontrakan di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara, seorang warga melaporkan Ketua RW 019 Tugu Utara ke polisi. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tidak terima dituduh menutup akses jalan rumah kontrakan di Kampung Beting, wilayah RW 019, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, seorang warga bernama Kons Timu melaporkan Ketua RW 019 Tugu Utara ke polisi.

Kuasa hukum Kons Timu Yohanes Khristaforus Tiwu mengatakan bahwa pihaknya mengajukan laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua RW 019 Tugu Utara.

Yohanes berharap pihak kepolisian bisa menerima dan menindaklanjuti laporan yang membuat kliennya dirugikan.
"Laporannya terkait dengan kasus pencemaran nama baik 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang juga tercatat di dalam 335 KUHP," kata Yohanes saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (21/10/2023).

Sementara itu, Kons Timu mengungkapkan, pelaporan ini didasari dua kasus penutupan akses permukiman warga yang berbeda waktu kejadiannya. Dia menyebutkan ketua RW menutup akses jalan di Kampung Beting dengan tembok di depan rumah milik adiknya yang sedang dibangun beberapa hari lalu.

Penutupan itu berlangsung berhari-hari, hingga akhirnya Kons Timur bertindak membongkar paksa tembok tersebut agar pembangunan rumah adiknya bisa berjalan lancar.



"Dia menutup akses rumah yang sedang dibangun oleh adik saya, makanya dia menyebarkan isu fitnah untuk pembungkaman publik," kata Kons Timu

Dalam persoalan ini, kemudian keluarlah isu pencemaran nama baik yang diterima Kons Timu dari pihak ketua RW. RH mengungkit-ungkit kasus setahun lalu yang sebenarnya sudah selesai dan melakukan penuduhan tak berdasar dan menjatuhkan nama baiknya.

"Itu sudah 1 tahun kita itu sudah nggak ada masalah karena kasus ini diangkat berdasarkan kasus saya tentang pemagaran akses di salah satu kontrakan di RW 019 Tugu Utara," tuturnya.

Menurut Kons, akses tersebut adalah jalan masuk menuju kontrakan tempat tinggal kerabatnya sendiri. Namun pemagaran itu bukan dilakukan oleh Kons melainkan kerabatnya sendiri yang memang pada saat itu ada masalah dalam keluarga.

Kemudian, RH menuduh bahwa akses ke kontrakan tersebut dipagar oleh Kons Timu. RH juga menuduh kontrakan tersebut milik Kons Timu dan pada saat pemagaran dirinya berada di lokasi.

"Itu bukan saya yang tutup dengan pemagaran, saya tidak ada di lokasi pada saat ada pemagaran, saya sedang di luar negeri, jadi saya rasa ini tuduhan tak berdasar untuk membungkam saya," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)