Mahasiswa Ingatkan KPU agar Taat Aturan Terkait Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kelompok massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) berunjuk rasa di depan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur tidak mengambil sikap inisiatif sendiri terkait putusan MK soal batas usia Capres-cawapres.
"KPU jangan offside, KPU tak bisa mengubah syarat secara sepihak setelah putusan MK!! Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023," ungkap Koordinator Aksi Ali.
"MK tidak menguji PKPU dan KPU enggak usah inisiatif sendiri. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya," sambungnya.
Menurutnya, KPU harusnya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah. Hal itu sesuai Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022.
Dia melanjutkan, penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.
"Putusan MK inkonstitusional dan produk putusan MK soal gugatan usia capres cawapres cacat hukum," ujarnya. Para pendemo juga mengkritisi putusan MK yang dituding telah melampaui kewenangannya.
Mereka juga menyebut ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan Capres-cawapres. "Sangat miris sekali melihat MK yang cenderung memaksakan, sebab putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur tidak mengambil sikap inisiatif sendiri terkait putusan MK soal batas usia Capres-cawapres.
"KPU jangan offside, KPU tak bisa mengubah syarat secara sepihak setelah putusan MK!! Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023," ungkap Koordinator Aksi Ali.
"MK tidak menguji PKPU dan KPU enggak usah inisiatif sendiri. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya," sambungnya.
Menurutnya, KPU harusnya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah. Hal itu sesuai Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022.
Dia melanjutkan, penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.
"Putusan MK inkonstitusional dan produk putusan MK soal gugatan usia capres cawapres cacat hukum," ujarnya. Para pendemo juga mengkritisi putusan MK yang dituding telah melampaui kewenangannya.
Mereka juga menyebut ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan Capres-cawapres. "Sangat miris sekali melihat MK yang cenderung memaksakan, sebab putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan.