Belum 6 Bulan Ditahan, Ahok Tidak Dapat Remisi HUT RI
A
A
A
JAKARTA - Narapidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dalam peringatan HUT ke-72 RI, Ahok salah satu tahanan yang tidak mendapat remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Alpan menyatakan, pemotongan masa tahanan baru bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Ahok ini kan ditahan bulan Mei, belum sampai 6 bulan apabila dihitung sampai saat ini. Jadi belum bisa mendapatkan remisi," kata Alpan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Alpan menambahkan, Ahok berkesempatan untuk mendapatkan remisi keagamaan selama 15 hari apabila mengikuti program tersebut di dalam tahanan.
"Kan Pak Ahok beragama Nasrani, mudah-mudahan ada remisi keagamaan, kalau dia datang Insya Allah dapat remisi 15 hari. Setelah memasuki masa tahanan 6 bulan baru dapat remisi 1 bulan," ujarnya.
Sekadar informasi, pemberian remisi berdasarkan Keppres RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, diberikan maksimal 6 bulan kepada para narapidana. Sistem durasi diberikan secara berkelanjutan apabila seorang narapidana telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Keppres itu mengatur besaran remisinya. Kalau sudah 6 bulan menjalani pidana, besarannya 1 bulan. Kalau sudah 12 bulan ke atas, dapatnya 2 bulan. Lalu tahun ke dua masa tahanan, dapatnya 3 bulan. Begitu selanjutnya," tutup Alpan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Alpan menyatakan, pemotongan masa tahanan baru bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Ahok ini kan ditahan bulan Mei, belum sampai 6 bulan apabila dihitung sampai saat ini. Jadi belum bisa mendapatkan remisi," kata Alpan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Alpan menambahkan, Ahok berkesempatan untuk mendapatkan remisi keagamaan selama 15 hari apabila mengikuti program tersebut di dalam tahanan.
"Kan Pak Ahok beragama Nasrani, mudah-mudahan ada remisi keagamaan, kalau dia datang Insya Allah dapat remisi 15 hari. Setelah memasuki masa tahanan 6 bulan baru dapat remisi 1 bulan," ujarnya.
Sekadar informasi, pemberian remisi berdasarkan Keppres RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, diberikan maksimal 6 bulan kepada para narapidana. Sistem durasi diberikan secara berkelanjutan apabila seorang narapidana telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Keppres itu mengatur besaran remisinya. Kalau sudah 6 bulan menjalani pidana, besarannya 1 bulan. Kalau sudah 12 bulan ke atas, dapatnya 2 bulan. Lalu tahun ke dua masa tahanan, dapatnya 3 bulan. Begitu selanjutnya," tutup Alpan.
(ysw)