Hakim Vonis 1 Tahun Terdakwa Pencabulan, RPA Perindo Berharap Tak Ada Lagi Kasus Pelecehan Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim PN Tangerang memvonis 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Atas hal ini, RPA Partai Perindo berharap tidak terulang lagi kasus pelecehan anak.
Vonis Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan RPA Perindo yaitu tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya. Pembinaan ABH dilakukan oleh negara karena keluarga dianggap gagal dalam membina anaknya.
"Anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak. Hakim juga memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi di PN Tangerang, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan. RPA Perindo menilai kasus ini terjadi karena ada unsur kelalaian orang tua.
"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Diketahui, JPU menuntut 2 terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan dilaksanakan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU karena 2 terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
Vonis Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan RPA Perindo yaitu tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya. Pembinaan ABH dilakukan oleh negara karena keluarga dianggap gagal dalam membina anaknya.
"Anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak. Hakim juga memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi di PN Tangerang, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan. RPA Perindo menilai kasus ini terjadi karena ada unsur kelalaian orang tua.
"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Diketahui, JPU menuntut 2 terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan dilaksanakan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU karena 2 terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
(jon)