Polda Sarankan DKI Perbaiki Infrastruktur Angkutan Umum

Senin, 14 Agustus 2017 - 06:30 WIB
Polda Sarankan DKI Perbaiki Infrastruktur Angkutan Umum
Polda Sarankan DKI Perbaiki Infrastruktur Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusulkan Pemprov DKI untuk melengkapi infrastuktur angkutan umum yang memadai bagi masyarakat sebelum memperpanjang jalur bebas sepeda motor hingga Jalan Jendral Sudirman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor tertuang di Pasal 133 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Pembatasan kendaraan dilakukan memang sudah semestinya diharuskan karena untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan Ibu Kota.

"Ya tentu karena sudah terjadi kepadatan, dalam undang-undang disebutkan bisa dilakukan pembatasan dalam waktu dan lokasi tertentu," kata Halim kepada wartawan Minggu, 13 Agustus 2017.

Namun, sebelum pembatasan kendaraan bermotor, Halim meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki sarana angkutan umum.Sehingga, jika infrastruktur sudah baik maka masyarakat juga secara otomatis akan berpindah ke angkutan umum.

"Pasti masyarakat sudah pindah ke angkutan umum, jadi kami juga sudah siapkan semuanya yaitu petugas yang akan diperbanyak disepanjang jalan," ucapnya.

Halim menuturkan, hingga kini rencana memperpanjang jalur pembatasan sepeda motor tersebut masih dilakukan kajian dan ada poin-poin yang harus dilakukan. "Pasti akan dilakukan uji coba, dan itu akan ada penilaian nantinya," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5540 seconds (0.1#10.140)