Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Saut Situmorang: Saya Diperiksa sebagai Ahli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Saut mengaku diperiksa sebagai ahli dan akan menyampaikan secara gamblang dalam pemeriksaan.
"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik anggap ahli ya oke silakan," ungkap Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya Peraturan Nomor 3/2018.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa, bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun," tegasnya.
Saut menuturkan, setiap kasus yang ditangani oleh KPK, setiap pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan. Saut pun akan menyampaikan secara gamblang prosedur yang ada di KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, benar enggak," pungkasnya.
Diketahui, selain Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kemudian dua orang ajudan di pejabat eselon satu di kementan.
Dalam dugaan kasus dugaan pemerasan ini sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.
"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik anggap ahli ya oke silakan," ungkap Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya Peraturan Nomor 3/2018.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa, bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun," tegasnya.
Saut menuturkan, setiap kasus yang ditangani oleh KPK, setiap pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan. Saut pun akan menyampaikan secara gamblang prosedur yang ada di KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, benar enggak," pungkasnya.
Diketahui, selain Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kemudian dua orang ajudan di pejabat eselon satu di kementan.
Dalam dugaan kasus dugaan pemerasan ini sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.
(hab)