2.300 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:31 WIB
loading...
2.300 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tidak Tepat Sasaran
Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak tepat sasaran. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak tepat sasaran. Temuan ini didapat setelah dilakukan verifikasi ulang bansos pendidikan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, dari data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.

"Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 2.337 penerima tidak layak," kata Purwosusilo, Rabu (11/10/2023).

Dia menuturkan, indikator penerima KJMU tidak layak karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, keluarga mampu 657 orang, memiliki mobil 607 penerima, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 65 orang, meninggal dunia sebanyak 3 orang, pindah ke luar DKI Jakarta 386 orang, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109 orang, dan lain-lain 6 penerima.

Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 penerima tidak layak.



“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” ujar Purwosusilo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, verifikasi ulang bansos pendidikan yang meliputi KJP Plus dan KJMU mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)