Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka

Jum'at, 21 Juli 2017 - 03:00 WIB
Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka
Polri Tetapkan Perusahaan Pemenang Tender UPS Pemprov DKI Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta. Tersangka baru tersebut adalah PT Offistarindo Adhiprima milik Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur eksekutif yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman. Tersangka lainnya dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura dan M Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat. Satu lagi Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Kasubdit 5 Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Indarto, mengungkapkan, penyidik menjerat korporasi sebagai tersangka karena uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. "Dari total Rp130 miliar kerugian negara, Rp61 miliar di antaranya masuk ke perusahaan tersebut. Nah, untuk menarik uang tersebut dari aset perusahaan perlu menetapkan tersangka perusahaan," ujar Indarto di Mabes Polri, Kamis (20/7/2017).

Menurut dia, penetapan tersangka korporasi ini untuk mempermudah penarikan aset perusahaan untuk diambil lagi oleh negara. Dikatakanya, suatu korporasi bisa dijerat jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurusnya. "Tidak pidana tersebut dilakukan atas nama korporasi dan untuk kepentingan korporasi. Makanya kalau hakim nanti bilang harus bayar denda asetnya sudah ada," tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMK di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ini ditaksir mengalami kerugian Rp81 miliar dari total anggaran Rp130 miliar pada APBDP 2014.

Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes pol Martinus, menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka perusahaan baru pertama kali dilakukan Polri. Kecuali untuk kasus lain seperti pembakaran hutan ada banyak tersangka dari unsur perusahaan yang ikut dijerat. "Untuk kasus korupsi ini baru pertama kali," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)