Peringatan Hari Kemerdekaan, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Tiga Menit

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:47 WIB
loading...
Peringatan Hari Kemerdekaan, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Tiga Menit
Pemerintah Kota Bekasi meminta semua masyarakat untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit pada peringatan HUT ke-75 RI. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, Pemerintah Kota Bekasi meminta semua masyarakat untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit. Warga menghentikan aktivitas selama tiga menit dimulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini sebagai penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan dan juga rasa syukur atas kemerdekaaan Indonesia yang sudah 75 tahun.”Semua warga Bekasi harus menghormati jasa pahlawan dengan menghentikan aktivitas selama tiga menit,” katanya, Selasa (4/8/2020).(Baca juga; Sambut HUT RI ke-75, Bogor Gelar Festival Bangun Negeri di Masa Pandemi )

Saat menghentikan aktivitas, warga juga wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengikuti upacara bendera melalui media televisi.”Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri dan orang lain,” ujarnya.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT Ke-75 RI dalam Situasi Pandemi COVID-19 di Kota Bekasi, nomor 003.1/4739/SETDA.Kessos. (Baca juga; HUT RI Ke-75 Bakal Diwarnai Pembunyian Sirine Serentak di Seluruh Indonesia )

Surat Edaran Wali Kota ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Surat edaran ditujukan kepada semua jajaran pemerintah. Ada lima poin pokok dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT ke-75 RI di Kota Bekasi, di antaranya;

1. Mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul di halaman tiap-tiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi dan masyarakat mulai 1- 31 Agustus 2020.

2. Tema dan logo peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah, INDONESIA MAJU. Panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).

3. Kegiatan upacara di tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.

4. Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

a. Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.

b. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan Sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut.

c. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.

d. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

e. Jajaran TNI dan POLRI di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.

5. Para Camat dan Lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT ke-75 RI di Kota Bekasi Tahun 2020.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)