Penunggak PBB Rp136 Miliar di Taman Sari Diberi Waktu 14 Hari

Selasa, 18 Juli 2017 - 02:05 WIB
Penunggak PBB Rp136 Miliar di Taman Sari Diberi Waktu 14 Hari
Penunggak PBB Rp136 Miliar di Taman Sari Diberi Waktu 14 Hari
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah‎ (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencatat ada sebanyak 182 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan kategori pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah itu dengan total kewajiban Rp136 miliar.

Untuk menekan para WP, UPPRD Kecamatan Taman Sari melakukan penempelan stiker di bangunan-bangunan yang belum membayar PBB, Senin (17/7/207). Pemasangan stiker tersebut sekaligus untuk memberikan efek jera kepada WP.

Dalam stiker itu tertulis penunggak PBB diwajibkan membayar kewajiban selama 14 hari ke depan. Apabila dalam waktu 14 hari WP belum juga melunasi kewajibannya, pihak UPPRD akan meminta Sudin Perpajakan Jakarta Barat untuk melakukan penagihan secara paksa.

‎”Untuk hari ini kami memasang stiker di 10 titik atau objek pajak. Mulai dari rumah pribadi, toko hingga hotel. Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan,‎" ujar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso di kawasan Taman Sari.

Berdasarkan data yang dihimpun, objek PBB yang akan dipasangkan stiker hari ini antara lain bangunan milik PT Adidaya Sakti/Hotel Feodora dengan tunggakan PBB sebesar Rp33,9 juta, WP Randy Sudjana sebesar Rp23,2 juta, dan WP Semidjaja Chandra Rp48,6 juta. Selanjutnya WP Siti Mariah dengan nilai tunggakan PBB sebesar Rp34,7 juta, WP PT Srikaya Rp 19,8 juta, WP The Ning King 19,8 juta, WP The Ning King Rp28,5 juta, dan bangunan PT Andika Saksi Abadi sebesar Rp21,9 juta.

Menurut Andri, sebelum dilakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pendekatan atau tindakan persuatif kepada seluruh penunggak PBB, namun tidak diindahkan. Seperti memberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali hingga menghubungi melalui telepon.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3612 seconds (0.1#10.140)