Polda Metro Terbitkan Sprindik Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limp o (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka itu, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus itu.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.
Baca juga:Polisi Dalami Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis
Dia menambahkan dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.
Baca juga:Polisi Dalami Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis
Dia menambahkan dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
(kri)