Trio Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Tertangkap OTT Tim Saber Pungli

Rabu, 05 Juli 2017 - 21:57 WIB
Trio Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Tertangkap OTT Tim Saber Pungli
Trio Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Tertangkap OTT Tim Saber Pungli
A A A
JAKARTA - Dua petugas pasukan oranye berinisial AH dan IM, serta satu staf Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat berinisial VW tertangkap tangan Tim Saber Pungli Jakarta Barat karena diduga melakukan pungutan liar, di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani mengatakan, ketiganya diduga mendapatkan uang dari hasil menarik bayaran gerobak-gerobak sampah yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Awalnya AH dan IM ketahuan melakukan pungutan terhadap gerobak-gerobak sampah yang akan dibawa ke TPA," ujar Reda saat dihubungi, Rabu (5/7/2017).

AH dan IM merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) PPSU Suku Dinas Kebersihan dari Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya menarik uang sekitar Rp600.000 per bulan. "Ternyata si PHL ini memberi ke beberapa orang, kepada sopir truk, termasuk kepada staf Sudin. Padahal pengangkutan itu gratis," ujar Reda.

Penyimpangan ini diketahui saat Tim Saber Pungli dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan di Meruya Selatan. "Ternyata di sana ada penarikan dan kita lakukan OTT," ujar mantan Konsul Hukum/Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong priode 2014-2015.

Sementara, untuk staf Sudin, VM, ternyata mendapatkan uang bukan hanya dari AH dan IM. VM memiliki beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lainnya. "Staf tersebut bisa mendapatkan setoran sampai Rp12 juta per bulan. Tapi, yang kita dapatkan di mejanya hanya 800 ribu rupiah," sebutnya.

Kejari Jakbar akan melakukan penyidikan terkait kasus ini. Inspektorat Kota Jakarta Barat juga akan dimintai keterangan. "Karena tim saber pungli kan gabungan, bukan hanya Kejaksaan. Ada dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian," jelas tenaga pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9561 seconds (0.1#10.140)