Soal Eksekusi Ahok, Jaksa Agung dan Menkumham Saling Tunjuk
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kompak mengaku tidak mengetahui kapan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Keduanya saling menuding mengenai urusan pemindahan Ahok itu.
Adapun Ahok kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tugas kita hanya mengeksekusi, kalau tempatnya itu bukan urusan jaksa ya, urusan lapas," ujar Prasetyo usai menghadiri acara Haul Bung Karno ke-47 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Sementara untuk kapan eksekusinya, Prasetyo mengaku belum menerima laporan dari jajarannya. Hal senada dikatakan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya belum dengar, kalau sudah dieksekusi, jaksa baru tahu," kata Yasonna di lokasi yang sama. (Baca Juga: Paling Lambat Besok, Ahok Akan Dipindah ke Lapas dari Mako Brimob
Diketahui, kabar eksekusi itu setelah kasus Ahok dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab, Ahok maupum jaksa penuntut umum (JPU) telah mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad akan segera mengeksekusi Ahok ke lapas dari Rutan Mako Brimob. Paling lambant eksekusi Ahok itu Kamis 22 Juni 2017.
Adapun Ahok kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tugas kita hanya mengeksekusi, kalau tempatnya itu bukan urusan jaksa ya, urusan lapas," ujar Prasetyo usai menghadiri acara Haul Bung Karno ke-47 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Sementara untuk kapan eksekusinya, Prasetyo mengaku belum menerima laporan dari jajarannya. Hal senada dikatakan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya belum dengar, kalau sudah dieksekusi, jaksa baru tahu," kata Yasonna di lokasi yang sama. (Baca Juga: Paling Lambat Besok, Ahok Akan Dipindah ke Lapas dari Mako Brimob
Diketahui, kabar eksekusi itu setelah kasus Ahok dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab, Ahok maupum jaksa penuntut umum (JPU) telah mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad akan segera mengeksekusi Ahok ke lapas dari Rutan Mako Brimob. Paling lambant eksekusi Ahok itu Kamis 22 Juni 2017.
(mhd)