Paling Lambat Besok, Ahok Akan Dipindah ke Lapas dari Mako Brimob

Rabu, 21 Juni 2017 - 21:13 WIB
Paling Lambat Besok,...
Paling Lambat Besok, Ahok Akan Dipindah ke Lapas dari Mako Brimob
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak lama lagi akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dari Rutan Markas Korps (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak lama lagi akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun. Selambat-lambatnya pada Kamis 22 Juni 2017 besok.

"Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok paling lambat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Noor mengungkapkan, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi sebelum memasukkan Ahok ke penjara. Salah satunya lokasi lapas yang akan dihuni mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi, saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya," ungkap Noor.

Ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, belum mendapatkan laporan terkait hal itu, termasuk belum mengetahui juga lokasi lapas yang akan dihuni Ahok.

"Saya belum dapat laporan. Tugas kita hanya mengeksekusi kalau tempatnya itu bukan urusan jaksa ya, urusan lapas," ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Menkumham Yasonna H Laoly yang belum mengetahui kapan Ahok akan dipindahkan ke lapas. "Saya belum dengar kalau sudah dieksekusi jaksa baru saya tahu," singkatnya.

Usai resmi menjadi terpidana, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok divonis bersalah menodai agama selama dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)