Rusak Nama Baik PT Transjakarta, DKI Akan Pecat Pegawai yang Demo

Selasa, 13 Juni 2017 - 19:00 WIB
Rusak Nama Baik PT Transjakarta, DKI Akan Pecat Pegawai yang Demo
Rusak Nama Baik PT Transjakarta, DKI Akan Pecat Pegawai yang Demo
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transportasi Jakarta akan memberi sanksi pemecatan kepada pegawai dan sopir bus TransJakarta yang mogok menuntut karyawan tetap pada Senin (12/6) lalu. Sejak menjadi BUMD pada 2014, PT Transportasi Jakarta belum merekap data karyawannya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Budi Kaliwono mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan data terbaru yang jelas perihal status setiap karyawan. Menurutnya, hal tersebut diakibatkan belum adanya data terbaru pasca peralihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejak 2004 sampai 2013 hingga menjadi BUMD pada 2014.

Padahal, setiap usia kerja dan lama masa kerja memiliki konsekuensi yang berbeda. "Ini yang harus diperjelas dulu. Apakah karyawan ini bekerja dari awal sampai akhir atau keluar masuk. Kami akan beri sanksi kepada karyawan yang mogok atas kejadian ini. Ya paling berat dipecat," kata Budi Kaliwono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/6).

Budi menjelaskan, TransJakarta memiliki 727 supir armada bus dan 2.498 petugas layanan bus. Namun, karena belum adanya data ter-up date pasca peralihan, dia mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah karyawan yang masih berstatus kontrak.

Namun, dia memastikan jumlahnya lebih banyak dari pegawai kontrak. Untuk itu, pihaknya sedang mengeksplore agar dapat mengetahui data tersebut mengingat data karyawan tetap di BUMD itu terbatas.

Mantan direktur Perusahaan Oto bus swasta itu menampik jika manajemen PT Transportasi Jakarta mengefisiensi keuangan dengan mengorbankan karyawan karena memiliki konflik dengan karyawan. Menurutnya, semua itu hanya disebabkan kesalahpahaman. Misalnya, tuntutan kebijakan tidak diperbolehkannya sepasang suami-istri bekerja bersama di TransJakarta.

"Sebenarnya, manajemen sudah keluarkan surat dari Januari 2016 bahwa yang sudah tercatat sebagai karyawan mereka boleh bekerja dengan suami atau istrinya," ungkapnya.

Besok, Rabu (14/6), karyawan TransJakarta akan menagih janji diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Karyawan memberi waktu 2x24 jam kepada manajeman TransJakarta untuk membuat SK tersebut. Jika SK yang dikeluarkan tidak memenuhi keinginan, karyawan akan mogok kembali.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4237 seconds (0.1#10.140)