Penutupan Kantor DPRD DKI Diperpanjang hingga 9 Agustus 2020

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:11 WIB
loading...
Penutupan Kantor DPRD DKI Diperpanjang hingga 9 Agustus 2020
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
Penutupan Kantor DPRD DKI Jakarta pasca-adanya staf dan anggota yang positif Covid-19 diperpanjang hingga 9 Agustus 2020 mendatang. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perpanjangan penutupan kantor itu tertuang dalam Surat DPRD Jakarta Nomor 5271-1772.11 tanggal 3 Agustus Tahun 2020. Sejatinya, sejak ditutup pada Rabu, 29 Juli 2020 lalu, kantor DPRD akan dibuka pada Senin (3/8/2020). (Baca: Jadi Klaster Covid-19, Kantor DPRD DKI Ditutup 5 Hari)

"Terhadap kegiatan-kegiatan kerja akan dimulai pada Senin, 11 Agustus mendatang dan kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan ulang kembali," begitu kutipan surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Pras mengakui adanya surat perpanjangan penutupan kantor DPRD itu. Menurutnya, penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung. Sehingga, semuanya selamat dari ancaman Covid-19. "Sebagian sudah swab mandiri. Swab massal akan dilaksanakan dalam waktu dekat," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4529 seconds (0.1#10.140)