Banyak Pedagang Langgar PSBB, Mulai Besok Pasar Anyar Bogor Ditutup
loading...
A
A
A
BOGOR - Banyaknya pedagang atau pemilik toko di Pasar Kebon Kembang atau biasa dikenal Pasar Anyar termasuk Dewi Sartika Plaza yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Pemkot Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor menutup sementara hingga 12 Mei mendatang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Muzzakir dalam surat edaran nomor: SE/HH/250-PPJ tentang penutupan sementara pasar Kebon Kembang.
"Keputusan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 Tanggal 28 April 2020 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/04/2020).
Tak hanya itu, disebutkan juga dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Nomor: 503/328Perindag tanggal 28 April 2020 Tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan, Pembatasan Jam Operasional Toko Swalayan dan Pengaturan Layanan Rumah Makan Resto, Waralaba (Fast Food) Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corono Virus Desease (COVID-19) di Kota Bogor.
"Penetapan Penutupan Sementara Pasar Kebon Kembang ini berlaku mulai 30 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Keputusan ini akan di evaluasi sesuai degan kebijakan PSBB daerah Kota Bogor," ucapnya. Haryudi
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Muzzakir dalam surat edaran nomor: SE/HH/250-PPJ tentang penutupan sementara pasar Kebon Kembang.
"Keputusan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 Tanggal 28 April 2020 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/04/2020).
Tak hanya itu, disebutkan juga dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Nomor: 503/328Perindag tanggal 28 April 2020 Tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan, Pembatasan Jam Operasional Toko Swalayan dan Pengaturan Layanan Rumah Makan Resto, Waralaba (Fast Food) Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corono Virus Desease (COVID-19) di Kota Bogor.
"Penetapan Penutupan Sementara Pasar Kebon Kembang ini berlaku mulai 30 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Keputusan ini akan di evaluasi sesuai degan kebijakan PSBB daerah Kota Bogor," ucapnya. Haryudi
(cip)