Status DKI Berubah Jadi DKJ, Heru Berharap Jakarta Tetap Memiliki Kekhususan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap Kota Jakarta tetap memiliki kekhususan, meskipun nantinya berubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Beberapa minggu yang lalu sudah pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri, dan akan dilanjutkan dengan pembahasan Kemendagri bersama DPR RI," ujar Heru Budi saat taping program One on One Sindonews TV di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Heru berharap proses pembahasan RUU DKJ bisa berjalan dengan lancar. Apalagi memang wewenang Kemendagri untuk membahasnya di tingkat pusat. RUU DKJ disebut akan mengusung Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Harapan kami dari Pemprov DKI Jakarta adalah masih tetap memiliki kekhususan. Entah itu namanya sementara waktu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ataupun nanti diusulkan dari Kemendagri nama lainnya. Harapan kami tetap ada kekhususan," kata Heru.
Kekhususan tersebut, kata Heru, salah satunya Wali Kota dan Bupati tetap diangkat oleh Gubernur. "Mengapa harus kekhususan, karena DKI penyumbang untuk kenaikan inflasi itu 17 persen. Jadi kalau Jakarta mempertahankan sebagai kota pusat perekonomian, perputaran uang masih besar di Jakarta, tentunya diharapkan masih ada kekhususan-kekhususan," jelas Heru.
Meskipun nantinya status Ibu Kota Negara (IKN) akan berpindah ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Heru menyebutkan Jakarta akan tetap menjadi kota yang memiliki daya tarik ekonomi.
"Karena ke depan Jakarta masih menjadi daya tarik masyarakat dan investor, terkait dengan pendapatan, proses ekonomi, pertumbuhan penduduk, bantuan sosial kepada masyarakat, pemerintah daerah harus mempertahankan itu agar ekonomi bisa berjalan seperti saat ini," pungkas Heru.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
"Beberapa minggu yang lalu sudah pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri, dan akan dilanjutkan dengan pembahasan Kemendagri bersama DPR RI," ujar Heru Budi saat taping program One on One Sindonews TV di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Heru berharap proses pembahasan RUU DKJ bisa berjalan dengan lancar. Apalagi memang wewenang Kemendagri untuk membahasnya di tingkat pusat. RUU DKJ disebut akan mengusung Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Harapan kami dari Pemprov DKI Jakarta adalah masih tetap memiliki kekhususan. Entah itu namanya sementara waktu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ataupun nanti diusulkan dari Kemendagri nama lainnya. Harapan kami tetap ada kekhususan," kata Heru.
Kekhususan tersebut, kata Heru, salah satunya Wali Kota dan Bupati tetap diangkat oleh Gubernur. "Mengapa harus kekhususan, karena DKI penyumbang untuk kenaikan inflasi itu 17 persen. Jadi kalau Jakarta mempertahankan sebagai kota pusat perekonomian, perputaran uang masih besar di Jakarta, tentunya diharapkan masih ada kekhususan-kekhususan," jelas Heru.
Meskipun nantinya status Ibu Kota Negara (IKN) akan berpindah ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Heru menyebutkan Jakarta akan tetap menjadi kota yang memiliki daya tarik ekonomi.
"Karena ke depan Jakarta masih menjadi daya tarik masyarakat dan investor, terkait dengan pendapatan, proses ekonomi, pertumbuhan penduduk, bantuan sosial kepada masyarakat, pemerintah daerah harus mempertahankan itu agar ekonomi bisa berjalan seperti saat ini," pungkas Heru.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
(thm)