Sosok Mami Icha, Wanita Muda Mucikari Prostitusi Anak yang Diduga Punya Jaringan Besar

Selasa, 26 September 2023 - 16:38 WIB
loading...
Sosok Mami Icha, Wanita...
FEA alias Mami Icha (24), seorang ibu rumah tangga di Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi atau mengeksploitasi anak di bawah umur secara seksual. Foto: Dok Polisi
A A A
JAKARTA - FEA alias Mami Icha (24), seorang ibu rumah tangga di Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi atau mengeksploitasi anak di bawah umur secara seksual. Mami Icha ditengarai memiliki jaringan besar.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami jaringan Mami Icha dalam merekrut korban yang merupakan anak di bawah umur.

“Bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, ia mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9/2023).


Ade Safri belum bicara banyak mengenai jaringan Mami Icha tersebut. Namun, Ade mengatakan tidak tertutup peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.

Termasuk juga peluang pria hidung belang yang memesan korban kepada muncikari Mami Icha, dijadikan tersangka.

“Penanganan perkara ini akan terus kita kembangkan, penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya.



Mami Icha merupakan wanita muda yang saat ini tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya. Mami Icha sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Mami Icha di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023.Selain Mami Icha, polisi berhasil menyelamatkan dua anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni SM (14) dan DO (15).

Keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.
Mami Icha menawarkan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking. Dari hasil penyelidikan, diduga terdapat 21 anak lainnya yang menjadi korban Mami Icha.

Atas perbuatannya tersangka FEA dijerat pasal berlapiis tentang Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Uu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)