Pengamat Nilai Kebijakan Ganjil Genap saat Covid-19 di Jakarta Tidak Tepat

Senin, 03 Agustus 2020 - 09:21 WIB
loading...
Pengamat Nilai Kebijakan...
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermo
A A A
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap saat pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini dianggap tidak tepat. Pasalnya, kebijakan itu untukmengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat agar berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya.

"Kebijakan ini dibuat atau dilahirkan dengan perhitungan bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang," kata Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Kebijakan ganjil genap, kata Tigor, dibuat untuk mengendalikan kendaraan di jalan raya agar tidak macel. Itupun, kata dia, dilakukannya saat kondisi sedang normal bukan seperti saat ini. (Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Dilakukan)

"Jadi dilihat dari pertimbangan saya ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi Covid 19 dengan kebijakan ganjil genap. Ya tidak ada hubungan karena ganjil genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta," tambahnya.

Tigor menegaskan, kebijakan ganjil genap produk yang strategis untuk mengendalikan kendaraan pribadi dan masyarakat menggunakan transportasi umum di masa normal. Kalau saat ini kebijakan itu digunakan, kata dia, itu merupakan kebijakan yang keliru.

"Jadi menurut saya salah jika pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid 19," tuturnya. ( )

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan penbatasan kendaraan bermotor ganjil genap.

Adapun untuk kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)